Kades A3 Keluang Diduga Terlibat Persenan Pungli Armada Angkutan Minyak IIegal Lewat Gerbang A3

Faktamuba.com- Oknum Kepala Desa ( Kades Mekar Jaya A3, Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, berinisial (WDL) diduga terlibat uang hasil pungutan liar ( Pungli ) Armada  angkutan minyak IIIegal melintas lewat  Gerbang A3 , Minggu (17/12/2024).

Keterangan dihimpun  oleh Awak Media ini bersama tiga orang rekan tergabung  dalam satu Tim bermula dari seorang pengemudi Armada angkutan minyak IIegal laki-laki berinisial (GN) yang dijumpai di jalan A3 PT.Hindoly pada Jum'at 15 Nopember 2024.GN mengatakan saat dibicangi Tim Media bahwa semua Armada  angkutan minyak IIegal melintas lewat gerbang A3 harus bayar ,

"Semua Armada angkutan minyak IIegal melintas lewat Gerbang desa Mekar Jaya A3  Ingin keluar ke jalan lintas Keluang Sungai Lilin Harus membayar. pengemudi Pick UP Grand kjm, Cary harus bayar uang karcis Portal A3  Rp 100.000 

Mobil jenis Truck Fuso harus bayar Rp 200.000 melalui  penjaga Gerbang, penangung jawab  tertulis resmi di karcis A/n Kholil,'' ungkap insial GN.

Menindak lanjuti penyampaian GN ,Tim media memacu kendaraan  mobil menuju gerbang A3. Di gerbang A3 terpantau kasat mata oleh Tim media dua orang penjaga Gerbang sedang menyetop laju  beberapa Unit Armada angkutan minyak IIegal sambil memberikan Karcis pada Pengemudi dan minta uang.

Melihat kejadian itu,Tim media turun dari mobil menghampiri salah seorang penjaga Gerbang meminta selembar Karcis yang bertuliskan Nominal uang pungli mobil angkutan minyak melintas lewat Portal A3, berpariasi sama dengan yang dikatakan GN diatas.

Kegiatan Pungli di Gerbang A3 ini sudah berjalan memakan waktu yang cukup lama. Pernah terdengar penjelasan penjaga Portal, Alasan pungli dilakukan  untuk perbaikan jalan Desa Mekar Jaya  A3 yang rusak di lewati mobil-mobil angkutan minyak Ilegal, kemudian biaya pungli untuk mendirikan mushola.

Terpisah,Fitriandi S.S.os Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Muba berpendapat,

 " Kepala Desa adalah yang mengatur regulasi di wilayah kerjanya.Jangankan terlibat pungli melakukan pembiaran terhadap aktivitas pungli diwalayah kerjanya itu sudah jelas suatu pelanggaran penyalah gunaan wewenang,'' tutup Fiftriandi. 

Guna keseimbangan pemberitaan ini, konfirmasih melalui pesan Wasthapp ke nomor Kades Mekar Jaya A3 inisial (WDL) Memberikan tanggapan, Terimo kasih lah mencatut namo aku mas ungkapnya"

(Tim)