MUBA-Faktamuba.com- Menindak lanjuti terkait pemberitaan Tahun 2024) yang lalu,Dua Unit Mobil jenis Truck melintas di Jalan A3 arah PT. Hindoli Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang tersorot Camera TIM media saat itu bermuatan besi pipa Rek yang diduga alat untuk Pengeboran Sumur Tambang Minyak IIegal tersebut sampai kini belum ada penindakan APH Terkait Minggu (19/01/2025).
Adapun penemuan tim Media saat melakuan Investigasi pada Sabtu (10/ Nopember tahun 2024) yang lalu yang sedang menelusuri jalan A3 keluang tujuan PT. Hindoli yang mana dalam perjalan nya terpantau dua Unit mobil jenis truck Nomor Polisi BE 8746 VX melaju beriringan,Merasa penasaran apa yang di bawa mobil tersebut,sehingga tim media menyetop laju dua Mobil tersebut,dan mewawancarai salah seorang sopir dari dua pengemudi mobil,Maaf pak sebelumnya kami dari media,kalau boleh tau muatan mobil bapak dan mobil temannya di belakang apa ya pak ujarnya tim media"
Lebih lanjut sang pengemudi menjawab mobil kami bermuatan besi pipah Rek pak, dan milik Koordinasi kami bernama Cecep ," ucapnya sang pengemudi mobil tersebut"
Perlu di ketahui sampai saat ini bahwasanya pihak Polsek keluang pihak PT. Hindoly melarang,dan tidak memperbolehkan mobil bermuatan besi pipa Rek dari luar yang hendak masuk ke Area PT. Hindoli
Namun mengapa masih saja ada yang berani diam-diam mencari kesempatan dalam kesempitan, memasukan Besi pipa Rek ke pengeboran Area PT. Hindoly jelas jelas hal tersebut telah kangkangi peraturan pihak polsek Keluang dan PT Hindoly.
Dalam hal ini diduga kuat Cecep yang dimaksud pengemudi mobil truck selaku koordinasi pemilik pipa Rek ,diduga adalah salah satu Pelaku Usaha Illegal Deriling Yang berani beroperasi tanpa memiliki izin Resmi, Aktifitas sumur tambang minyak IIegal Driling di Area PT Hindoly keluang makin menjamur dinilai dari pipa Rek yang ia masukan ke Area PT.Hindoly secara diam-diam tersorot camera TIM media ini sebagaimana dimaksud diatas.
Untuk itu kepada pihak Aparat penegak hukum ( APH) lakukan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan sesuai pasal UU yang berlaku jangan dibiarkan saja.
Guna keseimbangan pemberitaan ini Tim media ini telah berupaya mengkonfirmasi Cecep melui pesan Wasthapp ke Nomor 08127897***** , Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan penjelasan akan hak jawabnya.
Dalam Hal ini Di harapkan juga kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH,dan Bapak Kapolres muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH.,untuk menindak tegas kepada para oknum pelaku yang mensuport peralatan aktivitas pengeboran sumur minyak illegal,yang beroperasi tanpa izin resmi.jelasnya.,
(Tim)