Muba- Faktamuba.com-Oknum Kepala Desa (Kades) Cipta Praja A.7 Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam pungli beberapa Portal-portal diwilayahnya Cipta Praja A.7 Keluang,kamis (14/11/2024).
Seiring dengan lalu lalangnya aktifitas mobil Angkat angkut minyak IIegal berbagai macam jenis, mulai dari jenis Truk Fuso,Pick Up Grand Max, PIck Up Cary melintas dijalan Wilayah Desa Cipta peraja A.7 Kecamatan Keluang. Dalam kesempatan ini portal portal tempat pungutan liar ( Pungli) tidak jelas bermuculan.
Berdasarkan keterangan yang himpun oleh Tim Media ini dari seorang laki-laki sebut saja namanya XL. XL membeberkan saat dibincangi oleh Tim ini pada selasa 12 Nopember 2024 bahwasanya ada beberapa portal tempat orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli terhadap mobil Angkat angkut minyak IIegal di jalan wilayah Desa Cipta peraja A.7 dengan Nominal uang berpariasi ,sebagai berikut
Di Portal simpang A.7 Cawang
Mobil jenis Truck Fuso dipungut biaya Nominal Rp 150.000
Mobil Cary Rp 50.000
Portal Dekat TPU
Mobil jenis TRUCK FUSO
RP 200.000
Mobil jenis Cary Pick Up Rp150.000
Portal dekat pesantren
Mobil TRUCK FUSOO RP 100.000
Mobil Cary Pick Up RP 50.000
Di portal terakhir batas PT. hindoli
Mobil jenis TRUCK FUSO Rp 300.000
Mobil Cary 200.000
Mobil TRUCK bermuatan Pipa
Rek Rp 150.000 .
Dalam pungli uang besar- besaran Khusus di Wilayah Desa cipta Praja A.7 ini, Menurut keterangan XL diduga Oknum Kades inisial (ZR) Desa Cipta Praja A.7 terlibat mendapat persenan uang hasil pungli Nominal Rp 100.000 per/Mobil , dihitung dari banyaknya mobil angkat angkut minyak yang melintas pak," Jelas XL
Dalam hal ini, Aktivis Muba Fitriandi, S.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) berpendapat, sebagai oknum Kades seharusnya Zainuri memberikan contoh yang baik warga.Namun justru mala sebalik Zainuri terkesan mengajarkan warganya degan adanya dugaan dirinya terlibat dapat persenan uang jata sebagai mana yang dimaksud Inisial XL diatas.
Namun Justru Mala sebaliknya bertolak belakang demi meraup keuntungan memanfaatkan kesempatan menyalahgunakan wewenang dengan memfasilitasi jalan Desa nya memperlancar aktivitas mobil angkat- angkut minyak Illegal.
Artinya, perbuatan oknum Kades Cipta peraja A.7 Keluang tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak memahami peraturan perundang undangan.
"Dengan ini Saya ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) menyatakan siap akan mengadakan Unjuk rasa Besar besaran dalam waktu dekat ini' Tutup Fitriandi.
Guna keseimbangan pemberitaan ini Tim media ini telah mengkonfirmasi ke Nomor Wasthapp 08581*******, Kades Cipta peraja A.7 Keluang Berinisial (ZR) Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan penjelasan akan hak jawabnya.
( Tim) .