Tumpahan Sumur minyak Illegal Mencemari Aliran Sungai Lubuk Buah BHL |
Muba- Faktamuba.com-Diduga akibat aktivitas penyulingan Minyak illegal drilling area pakrin Kec.Batang hari leko Kab.Musi banyuasin menyebabkan tumpahan minyak mencemari sungai lubuk buah Sabtu dini hari (21/12/2024)
Tumpahan minyak mentah yang mencemari sungai lubuk buah ini sangat berdampak serius sehingga menyebabkan kematian ikan dan hewan-hewan yang ekosistemnya hidup di perairan.
"Sehingga masyarakat yang sehari-hari nya beraktivitas sebagai nelayan menangkap ikan di sungai lubuk buah, hawatir tidak bisa melakukan aktivitas menangkap ikan Akibat tumpahan minyak illegal yang mengalir di sepanjang Sungai.
Menurut informasi yang di dapatkan dari masyarakat setempat yang namanya tidak mau di tuliskan dalam pemberitan,, menjelaskan kepada awak media, minyak yang mengaliri di sungai tersebut berasal dari salah satu sumur minyak Illegal yang berada lokasi lahan(BB).ujarnya
Untuk itu kepada pihak terkait Dinas (DLH) lingkungan hidup Musi Banyuasin, agar segera bertindak terkait tumpahan minyak yang mencemari aliran sungai sehingga dapat merusak alam lingkungan hidup''
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berbunyi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Batanghari Leko IPTU, Nasirin SH.MH tidak memberikan jawaban sama sekali terkait kejadian ini hingga berita ini diterbitkan.
Maka Dari itu dalam Hal ini di harapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, bertindak serius dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak illegal drilling yang berada di area pakrin"
(Tim)