MUBA,-Faktamuba.com- PT. TOPSA yang diduga dimiliki Bupati Muba terpilih memiliki izin angkat angkut minyak dari Babat Kukui dan dari hasil sumur sumur tua yang berada di wilayah Desa Sungai Angit kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin, 24/01/2025.
Berdasarkan hasil investigasi Tim awak media pada hari Kamis (16/01/2025)Di lapangan terpantau camera diduga ada gudang gudang penampungan minyak ilegal yang berada di Desa Simpang Sari kecamatan Lawang Wetan dan ada juga gudang penampungan minyak yang berada di Desa Mangun Jaya.
Saat dibincangi tim awak media salah satu pengurus gudang minyak ilegal tersebut, mengatakan kalau mau ketemu pemiliknya ada di Babat Toman, Temui (JM) kata salah seorang pengurus.
Diduga (JM) adalah menantu (TH) dari Pemilik PT TOPSA dan sebagai orang nomor satu di Musi Banyuasin priode 2025-2030 yang akan dilantik tidak lama lagi.
Selanjutnya awak media menanyakan minyak yang masuk ke gudang penampungan ini sumbernya dari mana.
Pengurus mengatakan sumber minyak ini didapat dari sumur sumur warga yang berada di wilayah Desa Kemang dan Desa Keban dan akan diangkut ke gudang induk di PAL 10 Kecamatan Babat Toman.ujar pengurus
Jelas ini suatu pelanggaran izin PT TOPSA dengan acuan PERMEN ESDM NO 1 Tahun 2008 izin oprasional angkat angkut PT TOPSA hanya di wilayah Babat Kukui dan dari sumber 550 sumur sumur tua peninggalan Belanda
Tapi kenyataannya minyak minyak yang diangkut PT TOPSA Diduga diambil dari tambang tambang ilegal yang berada di beberapa wilayah di Musi Banyuasin, adapun wilayah sumur sumur ilegal dari Desa Kemang, Keban, Keluang.
(TIM)