*Diduga Sengaja Di Pelihara(APH) aktivitas Sumur Tambang Ilegal,Wilkum Polsek Keluang Kembali Terbakar*


MUBA,- Faktamuba.com-Diduga ada Undang Di Balik Batu pasca kebakaran beberapa hari yang lalu tersangka atas nama ( Niszar) sudah di amankan namun  sumur  minyak  milik Nya masih bisa beroperasi sendiri, lantas perihal tersebut patut di curigai, bahwa pemilik sumur minyak ini bukan hanya dimiliki oleh tersangka (Niszar) yang di amankan saat ini, namun diduga ada pemilik lain nya yang Masi berkeliaran sampai saat ini jelasnya."(31/01/2025)

Lantas perihal tersebut kuat dugaan ada pembiaran (APH) Polsek Keluang Kec.keluang,Kab.Musi Banyuasin sehingga kebakaran di tempat yang sama kembali terjadi kamis malam Jumat (30/01/2025) sekira pukul 19.50 WIB, namun meskipun kebakaran seringkali terulang yang ke sekian kalinya area tersebut tidak di pasang kan garis police.line, sehingga oknum mafia pemilik sumur minyak Illegal yang terbakar inisial ( PY)&(NR)masih bisa mengelola sumur minyak tersebut walaupun (NR) sudah di amankan."


Sementara itu berdasarkan  keterangan(A) bahwasanya benar kamis malam Jum'at telah terjadi Insiden lagi, di area lokasi yang sama,sepengetahuan saya (Py)&(NR) ini mereka bersama-sama mensuport modal untuk usaha pengeboran sumur  minyak ilegal yang terbakar itu terangnya (A)

Guna tidak menggiring berita opini dan membenarkan adanya informasi yang di maksud narasumber inisial (A)awak media, mencoba untuk Mengkonfirmasikan perihal tersebut Melalui pesan WhatsApp Kapolsek keluang IPTU. Alvin Adam Armita Siahan S.T.rk,."dan beliau memberikan tanggapan. 

,,Assalamualaikum selamat pagi kando kandoku sahabatku pers musi banyuasin sekalian terimakasih kando informasi kebakarannya anggota kita telah mendatangi tkp dan melaksnaakan olah TKP dari hasil olah tkp dan penyelidikan di dapati bahwaTKP itu adalah milik TSK nizar , yang mana TSK nizar sedang menjalani proses hukum di sat reskrim polres musi bayuasin.,, jelas Kapolsek keluang,,IPTU. Alvin Adam Armita Asiahan,S.T.rk,,

Menanggapi penjelasan dari Kapolsek keluang terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Hindoli tanjung dalam kali ini, terkait tersangka (nizar) yang sudah menjalani proses hukum sat Reskrim polres muba, lantas di mana sodara (PY) yang sampai saat ini diduga masih bebas berkeliaran, seakan kebal Hukum."

Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya

Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum Mafia inisial (PY)&(NR) tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"

Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut"

"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini" 

Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH)harus berani' menindak tegas para Oknum-oknum pelaku mafia minyak berinisial (PY)yang merasa kebal hukum,maupun oknum yang membekingi.,

(Tim)