MUBA,-Faktamuba.com-Dapat di lihat hanya berselang 24 jam kebakaran sumur minyak teradisional area lahan Hindoli Kec.keluang,Kab.Musi Banyuasin kembali terbakar Senin pagi ( 27/Januari/2025)namun kali ini sumur minyak Illegal yang terbakar diduga milik Mafia Besar inisial (PY)
Belum kelar Dengan insiden amukan si jago merah pada hari Minggu subuh menjelang pagi sekira pukul 05.30 wib yang melahap Sumur tambang minyak illegal area kobra satu Hindoli tgl (26/Januari/2025)dini hari kini kebakaran terulang lagi"
Sementara itu berdasarkan keterangan(A) bahwasanya benar hari ini telah terjadi Insiden lagi, di area kobra tiga,kalau yang saya tau sumur minyak yang terbakar itu dimiliki oleh seorang inisial (PY)ujarnya"
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum Mafia inisial ( PY)tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"
Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut"
"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini"
Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH)harus berani' menindak tegas para Oknum-oknum pelaku mafia minyak yang merasa kebal hukum,maupun oknum yang membekingi.,
(Tim)