Muba-Faktamuba.com- lingkungan Alam yang dulu nya subur dan udara yang sejuk, kini terancam Tercemar, akibat Aktivitas pengeboran sumur minyak Ilegal di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan kerusakan ekosistem lingkungan hidup"(12-01-2025)
Demikian saat awak media Meliputi di area lokasi lahan HGU PT.hindoli Cargill Kec.Keluang, Kab.Musi Banyuasin pada hari Sabtu (11-01-2025) dapat dilihat aktivitas pengeboran minyak Ilegal deriling di area tersebut Ramai seperti tidak tersentuh oleh (APH) ada apa sehingga Aparat Penegak hukum wilkum Polsek Keluang Tutup mata seakan tidak mengetahui, aktivitas parah Oknum-oknum pelaku pengeboran sumur minyak secara illegal"
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas pengeboran tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"
Dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut"
"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini"
Saat di konfirmasi kan melalui pesan WhatsApp Kapolsek keluang tidak memberikan tanggapan, terkait aktivitas pengeboran minyak illegal di wilayah hukum Nya ,
Harapananya kepada kepala Dinas lingkungan hidup, Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah, S.STP., M.M. ,dan PlT. Kadis lingkungan hidup Kab. Musi Banyuasin Rudianto,S.T agar melakukan penindakan terhadap kerusakan ekosistem lingkungan hidup akibat Aktivitas pengeboran minyak illegal tersebut"
Dalam Hal ini Di harapkan juga kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH,dan Bapak Kapolres muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH.,untuk menindak tegas kepada para oknum pelaku aktivitas pengeboran sumur minyak illegal,yang beroperasi tanpa izin resmi.,
(Ril/TIM)