Muba-Faktamuba.com- lingkungan Alam yang dulu nya subur dan udara yang sejuk, kini terancam Tercemar, akibat Aktivitas pengeboran sumur minyak Ilegal yang di lakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab akan kerusakan ekosistem lingkungan hidup"(27-01-2025)
Demikian saat awak media Meliputi di area lokasi pal 12 Kec.Keluang, Kab.Musi Banyuasin pada hari Selasa (21-01-2025) dapat dilihat aktivitas pengeboran minyak Ilegal deriling milik sala satu oknum inisial (AR) di area Pal 12 menjamur seperti tidak tersentuh oleh (APH) ada apa sehingga Aparat Penegak hukum Polsek Keluang, terkesan Tutup mata seakan tidak mengetahui, aktivitas parah Oknum-oknum pelaku pengeboran sumur minyak secara illegal jelasnya"
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum inisial (AR )tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"
Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut"
"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini"
Guna membenarkan informasi yang di dapat di lapangan, awak media mengkonfirmasikan perihal tersebut melalui pesan WhatsApp (AR) sala satu pemilik sumur bor tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan atas hak jawabnya"
Harapananya kepada kepala Dinas lingkungan hidup, Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah, S.STP., M.M. ,dan PlT. Kadis lingkungan hidup Kab. Musi Banyuasin Rudianto,S.T agar melakukan penindakan terhadap kerusakan ekosistem lingkungan hidup akibat Aktivitas pengeboran minyak illegal tersebut"
Dalam Hal ini Di harapkan juga kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH,dan Bapak Kapolres muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH.,untuk menindak tegas kepada salah seorang oknum pelaku Inisial (AR)yang melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak illegal,yang beroperasi tanpa izin resmi jelasnya "
(Ril/Tim)