*Diduga kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal Rifenery Beberapa hari yang Lalu dimiliki oleh Seorang berinisial (AL) Terkesan Kebal hukum**


MUBA,-Faktamuba.com-diduga Kapolsek Keluang Gagal menjaga kondusifitas wilayah hukum Nya sehingga kebakaran tempat penyulingan minyak Rifenery area simpang A7 Kec.keluang,Kab.Musi Banyuasin kembali terbakar kamis pagi ( 6/Februari/2025)

Terkesan (APH )tak mampu menertibkan aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah kecamatan Keluang sehingga insiden kebakar terus menerus berkelanjutan,

Sehingga perihal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat ada apa kok Aparat Penegak hukum,hanya melakukan penegakan hukum saat tempat penyulingan minyak ilegal ini terbakar, apakah jika tidak terbakar APH tidak Mengetahui aktivitas ilegal ini,lantas diduga hukum di negeri ini hanya berlaku terhadap para pekerja pengambil upah saja.jelasnya

Sementara itu berdasarkan  keterangan(w) bahwasanya benar pagi hari ini telah terjadi Insiden kebakaran penyulingan ilegal Rifenery,  yang saya tau tempat masakan minyak yang terbakar itu dimiliki oleh seorang Berinisial (Al)ujarnya"

Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya 

Namun Aktivitas penyulingan minyak ilegal Rifenery seperti yang diduga milik( Al) ini  beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"

Perlu diketahui dampak negatif penyulingan minyak illegal Rifenery ini sangat buruk terutama keselamatan para warga, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap penyulingan minyak illegal tersebut"

"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah penyulingan minyak Rifenery ini"  

Guna tidak menggiring berita opini awak media mengkonfirmasikan lebih lanjut terkait perihal tersebut, sampai berita ini diterbitkan Polsek Keluang blum memberikan tanggapan atas hak jawabnya."

Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH)harus berani' menindak tegas para Oknum-oknum pelaku mafia minyak yang merasa kebal hukum,maupun oknum yang membekingi.,

(Tim)