*Kangkangi Perbub, Dua Unit Kendaraan Dinsos Muba Tersorot Camera Media*

Muba,Faktamuba.com- Dua Unit Mobil Kendaraan Dinsos Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jenis Pajero Sport, Fick up Hilux tersorot camera media parkir dihalaman Parkir Kantor Camat Sekayu kangkangi Perbub, Sabtu (22/02/2025).


Tidak diherankan lagi sering terpantau oleh media  kendaraan-kendaraan Dinas ASN di Kabupaten Musi Banyuasin tidak di rekatkannya /di tempel/dipasang Stiker/Logo Pemkab Muba pada bagian bodi mobil seperti di bagian pintu mobil.

Jum'at 21 Februari 2025 Sekira pukul 00.11 Wib,Dua unit kendaraan Dinsos Muba diantaranya jenis Fuck Up Hilux BG.  8417 .BZ dan jenis Pajero Sport  BG.   42  .BZ   tesorot Camera medi parkir di halaman Parkir kantor Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin tidak di Rekatkan Logo/ Stiker Pemkab di bagian bodi kendaraan oleh pengguna sebagai Ciri/Simbol pengenal bahwa dua kendaraan tersebut milik pemerintah Indonesia dan pemerintah Daerah Muba.

Menurut keterangan (ST) Media, satu diantara dua kendaraan Dinas Sosial tersebut parkir di halaman depan kantor camat dikenalinya merupakan kendaraan Kepala Dinas Sosial  ( Kandisos) Muba.

"Satu diantara dua Kendaran Dinas  Sosial parkir di halaman depan kantor camat Sekayu Jenis Pajero Sport BG  42  BZ  warna Black/hitam tidak di rekatkan Logo/Stiker Pemkab Muba di bagian bodi kendaraan parkir di halaman depan kantor Camat Sekayu Muba ,itu merupakan kendaraan Dinas Kandisos Muba Aktif .

Kuat dugaan saya, dengan tidak di rekatkannya Logo/Stiker Pemkab pada bagian bodi mobil kendaraan Dinasnya  supaya BG kendaraan tersebut dapat di lepas pasang, di gonta ganti bila ingin di gunakan untuk kepentingan pribadi ," Ujar (S)

Mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati  ( Perbub) Musi Banyuasin Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan hingga  penarikan  kendaraaan dinas.

Mirisnya, Ketentuan pasal ayat peraturan di buat oleh bupati muba tahun 2022 hingga ke tahun 2024, terkesan dipandang sebelah mata , tak dihiraukan oleh ASN  pengguna kendaraan seperti Kandisos Muba Aktif sedang di persoalkan sekarang.

Sebab jelas-jelas dua kendaraan Dinsosos muba tersorot Camera di halaman depan kantor camat Sekayu tidak direkatkan Stiker/Logo  Pemkab kangkangi perbub, namun pihak terkait santai saja, biasa saja tidak diberikan sangksi dibiarkan saja, hal ini sudah memakan waktu  bertahun tahun.

Dalam hal ini, diharapkan kedepannya nanti masa  kepemimpinan Bupati,Wakil Bupati Muba terpilih periode 2025-2030 H.M Toha, H. Rohman, Supaya dapat meluruskan mengevaluasi ASN Nakal yang telah berani Kangkangi Perbub Misi Banyuasin.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait persoalan kendaraan Dinsos muba tidak merekatkan Logo Stiker Pemkab pada bagian Bodi kendaraan melalui Pesan Wasthapp . Kandisos muda aktib tidak memberikan tanggapan penjelasan,berita diterbitkan .

( Tim )