MUBA -Faktamuba.com-Diduga tidak memahami peraturan tentang UU PERS, Pekerjaan bernama (Edi) dengan nada tinggi mengusir wartawan yang hendak konfirmasi terkait insiden penyulingan minyak ilegal yang terbakar pada hari Kamis( 06-Februari-2025)dini hari"
Bermula ketika Kedua rekan media inisial (s)dan (i) yang hendak melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang akurat agar tidak mengiring berita opini.pada hari Jumat (07-02-2025)
Namun sangat di sayangkan kedatangan kedua awak media ini bukan nya mendapatkan informasi keterangan lebih lanjut terkait penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut.
Malah mendapatkan perlakuan yang tidak enak oleh seorang pekerja penyulingan yang dimiliki (Kirin)"
Perlu diketahui sesuai.UU, RI no 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat 1, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan pidana kurungan penjara selama-lamanya empat (4) tahun, atau denda sebesar lima 500 Ratus juta Rupiah Terangnya."
Jelas aktivitas Penyulingan minyak ilegal Rifenery ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas penyulingan minyak ilegal Rifenery yang di lakukan oleh oknum (Kirin )tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"
Perlu diketahui dampak negatif penyulingan minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap penyulingan minyak ilegal tersebut"
"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah-limbah penyulingan minyak ilegal ini"
Harapananya kepada Kadis Dinas lingkungan hidup, Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah, S.STP., M.M. ,dan PlT. Kadis lingkungan hidup Kab. Musi Banyuasin Rudianto.,S.T, agar melakukan penindakan terhadap kerusakan ekosistem lingkungan alam akibat Aktivitas penyulingan minyak illegal Rifenery milik oknum bernama (kirin).
Dalam Hal ini Di harapkan juga kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH,dan Bapak Kapolres muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH.,untuk menindak tegas kepada Oknum-oknum pelaku usaha yang seperti dilakukan oleh (kirin) yang beroperasi tanpa izin resmi jelasnya.,
(Ril/Tim)