Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya transaksi pengedaran narkoba,lebih lanjut anggota Polsek sandes melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan (JH) Di sebuah rumah Kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa, Kab.Musi Banyuasin tanpa perlawanan apapun.
Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, Polisi temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat penangkapan, alhamdulilah 44 (Empat puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.95 (Sembilan Koma sembilan lima) gram kita amankan" Ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Sh,MSi.,
Tak hanya itu, lanjutnya. 1 (Satu) buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 (Tiga) buah skop pipet plastik, 7 (tujuh) ball plasatik klip bening, 1 (Satu) ball besar plastik klip bening, 1 (Satu) unit Hp Oppo A54, 1 (Satu) buah kotak Hp warna putih bertulsikan oppo A5s, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) juga turut diamankan.
Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong.
"Iya pelaku(JH) setelah kita tangkap kita bawa ke mapolsek dan kemudian kita limpahkan ke sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut" Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Red)