Muba,- Faktamuba.com Dalam rangka menindak lanjuti dugaan kepemilikan bisnis minyak ilegal driling yang dilakukan oleh oknum Kepolisian (AG) yang bertugas di Polsek Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
LSM Trinusa Kabupaten Muba akan melakukan aksi damai didepan gedung Polres Muba pada hari Jumat tanggal 7 maret 2025.
Menurut Ketua LSM TRINUSA Parlan mengatakan, adapun tuntutan nantinya yang akan disampaikan meminta Kapolda Sumsel/ Kapolres Muba untuk mencopot jabatan salah satu oknum anggota Polsek Babat Supat.
“Kami meminta Kapolda Sumsel/ Kapolres Muba untuk mencopot dan memberikan sanksi kepada (AG) atas dugaan kepemilikan bisnis minyak ilegal driling,” jelasnya.
“Menurut laporan yang kami dapatkan dilapangan (AG) mempunyai kepemilikan sumur minyak ilegal driling, memiliki armada angkutan minyak, dan sebagai pengamanan koordinasi,” tambahnya.
Dilanjutkan Ari Sekjen LSM Trinusa, sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2024 menurut pemberitaan online, salah satu sumur minyak ilegal driling yang terbakar diduga milik (AG) yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
“di Cobra dua pintu air tujuh ulu hindoli keluang, alamatnya yang saya baca informasinya,” terangnya.
Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa akan mengadakan aksi damai. (Tim)