*Tambang Ilegal Driling Minyak Diduga Millik Oknum Kades Dawas Area PT. Hindoli G.25 Meluing Mucrat Ribuan Drum Per/hari*

Muba, - Faktamuba.com-Diduga Oknum Kepala Desa ( Kades)  Dawas , Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terlibat kepemilkan  tambang IIegal Driling Minyak di Area PT Hindoli G.25  yang saat  dikabarkan  meluing hebat minyak muncrat Cemari Lingkungan sekitar  merusak ekosistem,Minggu (30/03/2025).

Ditengah maraknya Aktivitas tambang IIegal Driling minyak milik orang-orang tidak bertanggung jawab di Area perkebunan kelapa sawit PT. Hindoli, Kecamatan Keluang. Kali ini  tardapat  tambang IIegal Driling di duga milik Oknum Kades Dawas berinisial (AMS) lokasi  G.25 PT. Hindoli meluing muncrat minyak keluar sendiri dari Pipa besi tambang  muncrat disinyalir hasil ribuan Drum per/ hari .

Menurut keterangan dari salah seorang  warga Keluang sebut saja (MM) yang di jumpai Awak media ini di Keluang pada Sabtu 29 Maret 2025 pukul 10.30 Wib. (MM) membeberkan saat di wawancarai awak  media ini  bahwa,  Kades Dawas berisial ( AMS ) memiliki  tambang minyak IIegal meluing hebat minyak muncrat lokasi G.25  Area PT. Hindoli.

"  Kades Dawas (MM) memiliki tambang minyak IIegal  di G.25   PT. Hindoli yang Sekarang ini tambang tersebut meluing muncrat  hebat tak terhitung lagi berapa ribu Drumnya penghasilan minyak dari tambang tersebut Per/ harinya

,'' beber (MM).

Guna memastikan kebenaran ucapan di beberkan (MM) saat diwawancarai tersebut. Awak media pun mengkonfirmasi kades Dawas (AMS) malaui pesan WhatsApp ke No 082289xxxxxxx terkait  dugaan dirinya  terlibat kepemilkan tambang IIegal Driling minyak sebagaimana dimaksud (MM).

Sementara itu (AMS) Kades Dawas memberikan tanggapan penjelasan  akan hak jawabnya , "  Maaf ndo Kalu kamu salah informasi ," ujar Kades (AMS) .

Dalam hal ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi ,Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga. SH.,Sik.MH. Agar menindak tegas menangkap pelanggaran nyata di depan mata diduga dilakukan oleh oknum Kades dawas inisial (AMS) atas keterlibatannya kepemilikan tambang IIegal Driling lokasi G.25 Area Lahan PT. Hindoli Keluang yang merugikan negara merusak lingkungan sekitar serta Ekosistem  sesuai pasal pidanan,denda  UU migas yang berlaku.

(Ril/Tim)